Masjid Raya Samarinda

Masjid Raya Samarinda

Sianok

Sianok
Karunia yang berwujud keindahan sebuah ngarai.

Drini, Gunung Kidul

Drini, Gunung Kidul

Dari Bukit Gundaling, Berastagi.

Dari Bukit Gundaling, Berastagi.

Senggigi

Senggigi

30 March 2011

Statuta

Kosa kata ini belakangan menjadi sering disebut orang. Ya. Mirip nasib selebritis Indonesia yang tiba-tiba naik daun, alias terkenal. Setiap kali koran menurunkan berita tentang organisasi sepakbola Indonesia, nyaris selalu keluar kosa kata ini. Ajaib.

Inilah salah satu dari jasa, dan juga prestasi baik dari para pengurus organisasi ini, yang masa kepengurusnya akan habis pada tahun 2011 ini. Kegemilangan untuk mengangkat kata statuta dan sekaligus melambungkan prestasi kosa kata ini dalam khasanah kata Bahasa Indonesia. Ini bahasa serapan yang tiba-tiba harus diucapkan bila kita ingin membahas prestasi atau konggres organisasi ini.

Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 saja, saya kembali membaca kosa kata statuta dari orang yang berbeda di koran digital. Karena orang yang menyebutnya berbeda, pasti pembaca juga maklum bahwa sebagai dasar atau argumentasi apa kosa kata itu disebut. Ada pula akronim ikutan yang selalu menyertai kosa kata statuta tersebut. Yaitu, kalau tidak PSSI ya FIFA. Yaitu statuta PSSI atau statuta FIFA. Tampaknya, kita hanya mengenal statuta pada kedua ranah organisasi olah raga tersebut.

Sebagai Landasan Argumentasi

Dalam tulisan ini, saya tidak menuliskan bagaimana serunya proses pergantian pengurus baru dari organisasi yang mengurusi cabang olah raga paling digemari rakyat Indonesia ini, namun saya hanya mengajak kita untuk melihat adanya logika yang mirip dan sebangun dari hampir semua persoalan yang masuk dalam ranah publik serta ramai menjadi bahan berita di surat kabar atau media berita lain. Baik dalam edisi cetak maupun elektronik. Misalnya dalam hal kepengurusan ganda pada paratai politik.

Logika yang saya maksudkan tersebut adalah, kebenaran yang sama-sama mengambil dari dasar argumentasi dari pasal atau bagian lain dari dasar konstitusi yang mereka sama-sama jadikan pegangan. Dari sini, saya melihat bahwa hakekat makna dari sebuah pasal dalam landasan organisasi yang mereka miliki adalah tergantung kepada siapa yang memaknai dan menggunakannya. Terutama pada saat organisasi tidak sedang dalam kondisi yang kondusif. Seperti kasus organisasi sepak bola kita sekarang ini.

Repotnya lagi, saya sebagai salah satu penggemar olah raga ini pun, tidak memiliki dua (2) dokumen yang beberapa pasalnya sering disebut sebagai dasar berargumentasi. Misalnya pada pasal yang berkenaan dengan kata-kata kriminal.

Alhasil, dalam kisruh ini, jangankan saya mampu membuat pendapat, bahkan untuk berpandangan pribadipun saya nyaris tak sanggup bila harus mendasarinya dengan pasal-pasal yang terdapat dalam statuta organisasi mereka.

Jika saya memiliki asumsi bahwa salah seorang dari pengurus yang akan segera berakhir masa jabatannya tersebut sebagai orang yang tidak tahu diri, angkuh. Misalnya, itu justru saya dapatkan dari sebuah pernyataannya di koran. Seperti ungkapan yang dikutip media cetak berikut ini; Tidak ada konstitusi PSSI yang mengharuskan supaya diakui oleh pemerintah (Kompas, 29 Maret 2011).

Maka saya merefleksi diri; adakah sebuah keangkuhan akan mampu melahir kemuliaan?

Jakarta, 30-31 Maret 2011.

No comments: