Assalamu'alaikum Wr Wb
Bapak dan Ibu sekalian.
Saya mau.menyampaikan 3 hal yang Pak Anies
sampaikan berkenaan dwngan K-13. Bahwa sekolah percontohan yang wajib
melaksanakan K-13. Bahwa
sekolah percontohan tersebut nantinya menjadi rujukan bagi pelaksanaan K-13. Sedang sekolah lain yang bukan sekolah
percontohan kembali ke K-2006. Jadi K-13 tidak dihapus tetapi pelaksanaan
secara nasional ditangguhkan di sekolah non percontohan.
Pertanyaannya apa beda signifikan dari KTSP dgn
K-13? Dalam dokemen KTSP ada Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar. Sedang K-13 Komperensi Inti (spiritual, sosial, pengetahuan, dan
keterampilan), dan kompetensi dasar.
Konsep belajarnya? Sama. Yaitu siswa sebagai
pusat belajar. Guru bukan satu-satunya sumber ilmu. Konsep penilaiannya?
Sama. Yaitu mengedepankan penilaian kinerja atau autentik selain objective test.
Dari konsep pembelajaran karakter, dalam K-2006
masih belum tergambar jelas. Ini berbeda dgn K-13 karena KI menjadi rujukan
utama dalam pengembangan seluruh kompetensi dasar. Selain itu juga jelas
mengembangkan lower order thinking di KI 3
dan higher order thinking di KI 4.
Tapi apa tantangan terbesar di sekolah-sekolah pada
umumnya? Tidak lain adalah mengimplikasikan perubahan kurikulum sebagai dokumen
ke dalam interaksi guru dan siswa dalam pembelajaran.
Sehingga tidak hanya berhenti kepada form
pembuatan rencana mengajar hingga format penialaian saja. Tetapi harus kepada
perubahan pembelajarannya. Karena esensinya kurikulum berubah bila dalam
pembelajaran guru masih menjadikan buku paket sebagai sumber belajar, kegiatan
belajar selalu in door, tidak ada eksplorasi dalam pengembangan kompetensi, dan
soal obyektif menjadi satu-satunya alat ukur? Dengan
ilustrasi tersebut sesungguhnya masalah paling besar dalam perubahan kurikulum
adalah perubahan 'wajah' di kelas-kelas kita.
Bahwa selama ini terjadi perubahan kurikulum tetapi interaksi guru-siswa selalu konsisten dan belym beranjak kepada teacher center learning atau text book minded. Maka jika ini yang terjadi, sesungguhnya perumahan kurikulum yang telah lakukan barulah sampai kepada perubahan dokumen kurikulum.
Ini barangkali yg menjadi pertimbangan bagi Menteri Anies mengapa tdk semua sekolah harus menerpkan K-13 secara serempak. Ada sekolah yg memahami konsep K-13 masih belum jelas. Ada yang sdh mulai paham konsep tetapi lemah dalam pelaksanaan. Oleh karenanya sekolah menilai dirinya sejauh mana pemahamannya terhadap K-13. Dari sini maka akan ada sekolah yang langsung tancap gas. Ada yang belakangan.
Prinsip dasarnya, kembali kepada cara memandang unsur siswa/peserta didik sebagai fokus pengembangan dan pelaksanaan pembelajaran.
Itu adalah sekelumit pandangan saya terhadap
pengumuman Pak Menteri pada Jumat,
5 Desember 2014.
Semoga menjadi bahan refleksi kita.
Mohon maaf. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Jakarta, 11 Desember 2014.
No comments:
Post a Comment