Ada
pernyataan dari Wakil Presiden RI berkenaan dengan perbandingan guru: siswa
dalam sebuah forum bulan lalu, bahwa perbandingan 1:18, tergolong mewah. Karena
rasio guru: siswa yang sederhana adalah 1:20 siswa sesuai dengan PP 74/2008 tentang Guru .
Perbandingan
atau rasio guru:siswa yang tergolong mewah semacam itu bagi sekolah swasta
seperti kami, adalah rasio yang masih terlalu melelahkan untuk seorang guru
dalam interaksinya di sekolah dalam memberikan pelayanan kepada peserta
didiknya. Oleh karenanya sekolah swasta seperti kami akan merekrut beberapa
guru sebagai pendekatan agar peserta didik bernar-benar dapat diikhtiarkan
semaksimal mungkin pelayanannya.
Artinya,
jika rasio 1:18 oleh negara masih dalam pandangan kemewahan, maka bagi sekolah
swasta seperti kami akan menjadikan sebuah peluang dan sekaligus sebagai tantangan tersendiri dalam
melangsungkan keberlangsungannya. Hal ini karena bebeberapa faktor yang antara
lain adalah, Pertama; pemahaman akan konsep pelayanan terhadap peserta didik.
Kedua,
biaya operasional per siswa per bulan yang harus menjadi sisi daya saing bagi
sekolah swasta seperti kami agar hal ini menjadi titik pandang masyarakat
terhadap ketertarikannya mereka kepada sekolah yang kami kelola.
Ketiga,
jika memang sekolah swasta seperti kami bermaksud menjadikan perhatian guru
kepada peserta didiknya di dalam kelas yang lebih optimal, maka mengurangi
jumlah radio siswa menjadi bagian strateginya. Karena dengan jumlah siswa yang
lebih sedikit dalam penanganan dan tanggungjawab guru di dalam kelas akan memungkinkan
optimalisasi itu. Sekali lagi, ini bermakna sekali dalam perhitungan biaya
operasional sebuah lembaga.
Keempat,
bagi sekolah swasta seperti kami, program kegiatan sekolah, yang diantaranya
mengambil peran serta dari kualitan guru, dan biaya operasional per siswa per
bulan, adalah kunci bagi keberlangsungan dan daya saing sebuah lembaga.
Dengan
melihat beberapa hal tersebut, maka pernyataan Bapak Wakil Presiden berkenaan
dengan rasio guru siswa sebagaimana yang penulis kutip pada awal tulisan ini,
menjadi cermin sekaligus tantangan untuk terus menerus memberikan peluang bagi
guru untuk memberikan pelayanan paling unggul dalam interaksi edukatifnya
kepada peserta didik.
Jakarta,
31 Oktober 2016.